Menu Daftar KP
Pastikan anda sudah mempunyai bukti/surat diterima oleh perusahaan dan telah melakukan SIASAT untuk Makul KP. Setelah mendaftar di SIKP, anda diwajibkan untuk memasukkan berkas tersebut ke kantor KP. Setelah itu, silahkan menunggu Kaprogdi untuk melakukan rapat penentuan pembimbing KP.